Apa itu otonomi daerah ? Otonomi daerah ialah hak, wewenang, dan juga kewajiban suatu daerah otonom untuk mengatur atau mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos yang artinya sendiri dan namos yang artinya aturan atau undang-undang, sehingga dapat disimpulkan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus suatu kawasan atau daerah tertentu. Otonomi daerah memiliki tiga asas, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, berikut penjelasannya :
A. Desentralisasi
Desentralisasi ialah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem NKRI ( dari Pusat ke Kota/Kabupaten )
B. Dekonsentrasi
Dekonsentrasi ialah pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada gubernur wakil kepala pemerintah pusat dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu. ( dari Pusat ke Provinsi )
C. Tugas Pembantuan ialah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu ( dari Daerah ke Desa )
No comments:
Post a Comment