Sunday, May 15, 2016

Kali ini kita akan membahas tentang Jenis Jenis Uang. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Jenis Jenis Uang

Uang, siapa yang tidak mengenal uang pada zaman yang sudah modern ini, uang saat ini dijadikan sebagai alat tukar yang dibuat oleh pemerintah. Uang yang beredar di masyarakat dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Adapun jenis jenis uang dapat dikelompokkkan menjadi empat jenis, yaitu :

1. Berdasarkan Bahan Pembuatannya
  • Uang Logam, uang logam merupakan uang dalam bentuk koin dan biasanya terbuat dari logam perunggu, perak, dan emas. Contohnya, uang 500 rupiah, 50 sen, dan lain lain.
  • Uang Kertas, uang kertas merupakan uang yang bahannya terbat dari kertas atau bahan lainnya yang memiliki kualitas tinggi yaitu tahan air, tidak mudah robek atau luntur. Contohnya, uang 1000 rupiah, 5 ringgit, 1 dollar, dan lain lain.



2. Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkan
  • Uang Kartal, uang kartal merupakan uang yang dikeluarkan oleh bank sentral baik berupa uang logammaupun uang kertas
  • Uang Giral, uang giral merupakan uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik setiap kita butuhkan. Uang giral dapat ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer).



3. Berdasarkan Nilainya
  • Uang Bernilai Penuh (Full Bodied Moneys), nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera diatas uang sama dengan nilai bahan yang digunakan dalam membuat uang atau nulai nominal uang sama dengan nilai instrinsik yang terkandung dalam uang tersebut.
  • Uang Tanda (Token Money), Nilai uang dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau nilai nominal lebih besar dari nilaii instrinsik uang tersbut




No comments:

Post a Comment