1. Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia meliputi Jawa, Madura, dan Sumatra. Belanda sudah harus meninggalkan daerah de facto paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
2. Indonesia dan Belanda akan bekerja sama membentuk Negara Indonesia Serikat, terdiri atas :
- Negara Republik Indonesia
- Negara Indonesia Timur
- Negara Kalimantan
Perjanjian ini secara resmi ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947 di Bijswijk (Istana Merdeka) Jakarta. Meskipun isi Perundingan Linggarjati tidak menguntungkan untuk Indonesia, namun berhasil mengundang simpati internasional. Hal ini dibuktikan oleh adanya banyaknya pengakuan dari negara lain seperti Inggris, Amerika Serikat, Lebanon, Mesir, Suriah, Afganistan, Myanmar, Yaman, Saudi Arabia, dan Uni Soviet.
No comments:
Post a Comment